Selasa, 09 Agustus 2016

PELATIHAN IN GURU PEMBELAJAR HOTEL SAVANA MALANG 2016

GURU PEMBELAJAR

       Pelatihan IN guru pembelajar di hotel savana kota Malang kelompok kelas  A

       Program Guru Pembelajar adalah program peningkatan kompetensi bagi guru yang
melibatkan partisipasi publik meliputi pemerintah daerah, organisasi
kemasyarakatan, orang tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri, dalam
bentuk kegiatan  pendidikan dan  pelatihan  (diklat),  kegiatan kolektif guru, dan
kegiatan lain yang mendukung

        Program  diklat  sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan tiga
moda pembelajaran, yakni tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan
pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan
(daring kombinasi


Senin, 20 Juni 2016

PPDB SMP 2 JATIREJO MOJOKERTO



LAMPIRAN : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan    
                                                                                 Kabupaten Mojokerto
                                                                                 Nomor    : 420/      /416-101/2016
                                                                             Tanggal   :       Juni 2016

 

BAGIAN KEEMPAT
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
A.   BATASAN PENGERTIAN
Dalam penerimaan peserta didik baru SMP bagian Keempat ini yang dimaksud dengan :
1.    Penerimaan peserta didik baru SMP adalah Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan SMP dari jenjang SD/MI,SDLB dan Program Paket A/Ula.
2.    Seleksi penerimaan peserta didik SMP adalah Kegiatan penjaringan dengan memperhatikan Nilai Ujian  Sekolah (NUS) dan Nilai Raport kelas 4 Semester 1, kelas 5 semester 1, dan kelas 6 Semester 1 serta mempertimbangkan prestasi  dengan berpegang pada prinsip penerimaan.
3.    SMP Reguler adalah Sekolah menengah pertama yang berpotensi menuju Standar Nasional Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD/MI,SDLB dan Program Paket A/Ula.
4.    SMP SSN adalah Sekolah Menengah Pertama yang sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD/MI,SDLB dan Program Paket A/Ula.
5.    Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
6.    Ijasah adalah Surat resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah dinyatakan lulus dari SD/MI,SDLB  dan Program Paket A/Ula
7.    Surat Keterangan Hasil Ujian  Sekolah yang selanjutnya disebut SKHUS adalah Surat resmi dan sah yang memuat hasil ujian sekolah peserta didik yang telah lulus Ujian  Sekolah SD/MI,SDLB dan program Paket A/Ula.
8.    Nilai Ujian Sekolah selanjutnya disebut NUS adalah Angka yang diperoleh dari hasil Ujian   Sekolah yang tercantum dalam SKHUS
9.    Nilai raport adalah nilai raport kelas 4 Semester 1, kelas 5 semester 1 dan kelas 6 Semester 1, untuk mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA
10.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto
11.  Dinas pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
12.  Satuan Pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Kabupaten Mojokerto

B.   JALUR
Jalur penerimaan peserta didik terdiri dari jalur Nilai Komulatif  yang selanjutnya disebut dengan jalur Nikom dan Jalur Lingkungan, prestasi dan jalur siswa berkebutuhan khusus yang selanjutnya disebut jalur LPB
1.    Jalur Nikom adalah jalur yang seleksi penerimaannya berdasarkan nilai komulatif dari nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata raport kelas 4 semester 1, kelas 5 semester 1, dan kelas 6 semester 1, meliputi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Dengan pembobotan 60% untuk NUS dan 40% untuk  nilai rata-rata raport dengan ketentuan sbb :
a.    Jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur Nikom paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari pagu yang ditetapkan sekolah.
b.    Jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur Nikom, terdiri dari calon peserta didik yang bertempat tinggal di dalam Kabupaten Mojokerto dan diluar Kabupaten Mojokerto dengan perbandingan :
v  Paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) untuk calon peserta didik yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Mojokerto.
v  Paling banyak 15% (lima belas persen) untuk calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten Mojokerto, kecuali yang berbatasan dengan daerah lain sebagimana terlampir
2.    Jalur LPB adalah jalur yang seleksi penerimaannya berdasarkan lingkungan dan prestasi dengan tetap memperhatikan jumlah NUS kecuali yang berkebutuhan khusus:
a.    Jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur LPB paling banyak 20% (dua puluh persen) dari pagu yang ditetapkan sekolah.
b.    Peserta didik yang diterima melalui jalur LPB adalah anak kandung pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (karyawan) di sekolah tersebut, anak kandung penduduk desa lokasi sekolah, calon peserta didik yang memiliki prestasi dan calon peserta didik yang berkebutuhan khusus.
c.    Anak kandung pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (karyawan) sekolah penyelenggara PPDB  harus dibuktikan dengan SK Kedinasan, Kartu Keluarga, Akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua, anak kandung penduduk desa lokasi sekolah harus dibuktikan dengan, Kartu Keluarga, Akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua.


d.    Calon Peserta didik yang memiliki prestasi adalah calon peserta didik yang pernah berprestasi di bidang seni, olah raga dan akademik serendah-rendahnya Juara III Tingkat Kabupaten /Kota yang diselenggarakan oleh Lembaga resmi, untuk tingkat Nasional dan Internasional serendah-rendahnya Juara Harapan III, semuanya harus dibuktikan dengan sertifikat atau Piagam penghargaan asli.
e.    Komposisi jumlah peserta didik yang diterima antara anak kandung tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (karyawan) sebagaimana pada butir (b), anak kandung penduduk desa lokasi sekolah dan calon peserta didik berprestasi ditentukan secara proporsional, kecuali berkebutuhan khusus.

C.   PAGU PENERIMAAN
Pagu penerimaan peserta didik adalah jumlah peserta didik yang diterima pada kelas VII (tujuh) dalam proses penerimaan termasuk  peserta didik yang tinggal kelas/tidak naik kelas.
1.    Jumlah rombongan belajar yang akan diterima dalam pagu harus mempertimbangkan jumlah ruang kelas dan perencanaan sekolah pada tahun pelajaran 2016/2017.
2.    Jumlah setiap rombongan belajar per kelas paling banyak  32 siswa.
3.    Pagu penerimaan SMP Negeri Kabupaten Mojokerto tercantum dalam lampiran pedoman ini.
















D.   PENDAFTARAN
1.    Pola pendaftaran
a.    Pendaftaran penerimaan peserta didik tidak ada rayonisasi.
b.    Sekolah harus mengumumkan pagu penerimaan yang mudah terbaca oleh calon peserta didik dan/atau masyarakat.
c.    Sekolah dapat melayani pendaftaran secara individu maupun kolektif
d.    Sekolah mengumumkan calon peserta didik yang sudah terdaftar dalam bentuk peringkat Nikom  setiap hari selama waktu pendaftaran tanpa tanda garis pembatas pagu.
e.    Sekolah wajib melayani calon peserta didik yang mengundurkan diri sewaktu-waktu.

2.    Syarat pendaftaran
Syarat pendaftaran penerimaan calon peserta didik sebagai berikut :
a.    Memiliki ijazah SD/MI,SDLB atau program paket A tahun pelajaran 2014/2015 dan 2015/2016.
b.    Memiliki buku raport SD/MI, SDLB atau program paket A.
c.    Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 18 Juli 2016 dan belum menikah.
d.    Kartu Keluarga Asli
e.    Akte kelahiran, Kartu Keluarga dan foto copy SK kedinasan bagi anak kandung tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (karyawan) yang memanfaatkan jalur LPB;
f.     Akte kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP asli ayah-ibu bagi anak kandung penduduk lokasi sekolah yang memanfaatkan jalur LPB;
g.    Sertifikat atau piagam penghargaan asli bagi calon peserta yang memanfaatkan jalur  LPB;
h.    Surat rekomendasi dari sekolah asal bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
3.    Tempat dan Waktu pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah) pada tanggal27 s.d. 29 Juni 2016 mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB kecuali hari Jum’at sampai pukul 11.00 WIB.




4.    Tata cara pendaftaran
Tata cara pendaftaran penerimaan peserta didik sebagai berikut :
a.    Calon peserta didik mengambil formulir yang disediakan panitia satuan pendidikan (sekolah) secara gratis.
b.    Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
c.    Calon peserta didik mendaftarkan diri dengan menyerahkan stopmap yang berisikan :
1)    Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
2)    Ijasah asli dan foto copy yang telah dilegalisir
3)    Buku raport asli dan foto copy yang telah dilegalisir.
4)    Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir dengan menunjukkan  aslinya ;
5)    Akte kelahiran asli dan foto copy yang telah dilegalisir oleh kepala Desa serta foto copy SK kedinasan bagi anak kandung tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (karyawan) yang memanfaatkan jalur LPB;
6)    Akte kelahiran asli dan foto copy yang dilegalisir Kepala Desa, dan KTP asli ayah-Ibu dan foto copy  bagi anak kandung penduduk desa lokasi sekolah yang memanfaatkan jalur LPB;
7)    Sertifikat atau piagam asli dan foto copy bagi calon peserta didik yang memanfaatkan jalur LPB;
8)    Surat rekomendasi dari sekolah asal bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
d.    Calon peserta didik menerima kartu tanda pendaftaran dari panitia sebagai pertanda telah mendaftar secara sah.

E.    PENYELEKSIAN
Penyeleksian penerimaan peserta didik dilaksanakan pada tanggal 30-1 Juli2016  di masing-masing satuan pendidikan (sekolah) oleh panitia.
1.    Bahan pertimbangan seleksi
a.    NUS dan Nilai Rata-rata Raport Kelas 4 Semester 1, kelas 5 semester 1, dan Kelas 6 Semester 1 (3 semester). Dengan pembobotan 50% untuk NUS dan 50% untuk  nilai rata-rata raport kelas 4 semester 1, kelas 5 semester 1, dan kelas 6 semester 1, meliputi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA sebagai bahan pertimbangan utama dalam seleksi penerimaan untuk memenuhi 80% (delapan puluh  persen) dari pagu penerimaan yang telah ditetapkan sekolah yang disebut penerimaan peserta didik jalur Nikom.
b.    SK Kedinasan, KK, KTP, Akte Kelahiran, Sertifikat atau Piagam Penghargaan dengan tetap memperhatikan NUS sebagai bahan pertimbangan lanjutan dalam seleksi penerimaan untuk memenuhi 20% (dua puluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan sekolah, yang disebut penerimaan peserta didik jalur LPB.
c.    Perbandingan jumlah peserta didik yang diterima pada jalur Nikom antara peserta didik yang bertempat tinggal di dalam dan diluar kabupaten Mojokerto
1)    Paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) pagu jalur Nikom, untuk calon peserta didik yang bertempat tinggal di wilayah kabupaten Mojokerto.
2)    Paling banyak 15% (lima belas persen) pagu jalur Nikom, untuk calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten Mojokerto kecuali sekolah yang berbatasan dengan daerah lain sebagaimana terlampir.
2.    Teknik Seleksi Penerimaan
Langkah-langkah seleksi penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik sebagai berikut :
a.    Menyusun peringkat semua calon peserta didik berdasarkan jumlah Nikom, dari jumlah nilai yang tertinggi sampai dengan terendah,
b.    Jika jumlah calon peserta didik yang telah diperingkat kurang dari jumlah pagu yang ditetapkan sekolah, maka seluruh calon peserta didik diterima semua sebagai peserta didik.
c.    Jika jumlah calon peserta didik yang telah diperingkat melebihi dari jumlah pagu yang ditetapkan sekolah, maka pada urutan ke 80% dari pagu diberi garis pembatas.
d.    Apabila di bawah garis urutan ke 80% dari pagu, jumlah nilai Nikom masih sama, maka penerimaan berdasarkan nilai NUS tertinggi dari mata pelajaran sesuai dengan urutan mata pelajaran pada SKHUS.
e.    Data calon peserta didik di atas garis batas 80% jalur Nikom dianalisis berdasarkan tempat tinggal calon peserta yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Mojokerto yaitu :
1)    Apabila jumlah calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Mojokerto kurang dari 15% pagu jalur Nikom, maka seluruh calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Mojokerto tersebut diterima semua.
2)    Apabila jumlah calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Mojokerto lebih dari 15% pagu jalur Nikom, maka data calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar kabupaten Mojokerto dicoret mulai dari jumlah Nikom yang terendah hingga batas terpenuhi paling banyak 15% dan sebagai pengganti data yang telah dicoret adalah calon peserta didik yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Mojokerto yang urutannya berada di bawah garis batas sesuai dengan jumlah yang dicoret.
f.     Data calon peserta didik yang memiliki Nikom di bawah garis batas penerimaan jalur Nikom tetapi menyerahkan bukti asli berupa KK, KTP, Akte Kelahiran, SK Kedinasan, serta Sertifikat atau Piagam Penghargaan, maka seleksi penerimaannya sebagai berikut :
1)    Apabila jumlah calon peserta didik tersebut kurang dari pagu jalur LPB, maka seluruh calon peserta didik jalur LPB diterima semua.
2)    Apabila jumlah calon peserta didik tersebut melebihi dari pagu jalur LPB, maka mekanisme penyeleksiannya sebagai berikut.
a)    Semua data calon peserta didik jalur LPB dikelompokkan dan dihitung jumlahnya berdasarkan jenis kelompok jalur LPB sebagaimana contoh dalam table di bawah ini :


NO.
JENIS KELOMPOK LPB
JUMLAH
1
Calon Peserta Didik Berkebutuhan khusus
a orang
2
Anak kandung penduduk desa lokasi sekolah
b orang
3
Anak kandung tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
c orang
4
Anak berprestasi
d orang

JUMLAH
E orang

b)    Menetapkan kuota penerimaan masing-masing kelompok secara porposional sebagaimana dalam table di bawah ini :
NO.
JENIS KELOMPOK LPB
RUMUS KUOTA
1
Anak kandung penduduk desa lokasi sekolah
2
Anak kandung tenaga pendidik dan pendidikan
3
Anak berprestasi


JUMLAH
Pagu LPB - a

c)    Menyusun peringkat Nikom pada masing-masing jenis kelompok LPB, kemudian diberi garis batas penerimaan sesuai kuota.
3.    Penetapan penerimaan
Penetapan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan oleh Sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

F.    PENGUMUMAN
1.    Pengumuman penerimaan peserta didik dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan pada tanggal 2 Juli 2016
2.    Dalam pengumuman tidak perlu mencantumkan penerimaan calon peserta didik cadangan
3.    Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat langsung mengambil berkas pendaftaran ulang pada panitia di satuan pendidikan




G.   PENDAFTARAN ULANG
1.    Pendaftaran ulang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan pada tanggal  14-15 Juli 2016.
2.    Calon peserta didik yang diterima dinyatakan resmi menjadi peserta didik apabila telah mendaftar ulang pada panitia di satuan pendidikan.
3.    Calon peserta didik yang dinyatakan sah mendaftar ulang apabila telah menyerahkan berkas pendaftaran ulang pada panitia di satuan pendidikan.
4.    Calon peserta didik yang diterima, apabila tidak mendaftar ulang sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka calon tersebut dinyatakan  gugur

H.   PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK PENGGANTI YANG GUGUR
1.    Calon peserta didik adalah benar-benar terdaftar secara sah pada saat pendaftaran di satuan pendidikan tersebut.
2.    Data calon peserta didik yang diterima sebagai pengganti yang gugur berada pada urutan terdekat di bawah   pagu penerimaan.
3.    Berkas-berkas pendaftaran belum dicabut (diambil) oleh calon peserta didik.
I. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU GELOMBANG  II
Bagi sekolah yang pagunya belum terpenuhi dapat melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru Gelombang II, dengan ketentuan seperti penerimaan awal.

J.    BIAYA
1.    Dalam proses penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya
2.    Biaya penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru dibebankan pada dana BOS masing-masing satuan pendidikan.














K.   JADWAL KEGIATAN
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan sebagai berikut :
NO.
JENIS KEGIATAN
TANGGAL
1
Pendaftaran Calon Peserta didik
27-29 Juni 2016
2
Penyeleksian
30 Juni -1 Juli 2016
3
Pengumuman
2 Juli 2016
4
Daftar Ulang
14-15 Juli 2016
5
Penerimaan Pengganti yang gugur
16 Juli 2016
6
Pendaftaran Calon peserta didik Gelombang 2
14-15 Juli 2016
7
Penyeleksian  gelombang 2
15 Juli 2016
8
Pengumuman Gelombang 2
16 Juli 2016
9
Daftar ulang gelombang 2
16 Juli 2016



10
Permulaan tahun pelajaran baru
18 Juli 2016
11
Pelaksanaan MOPDB
18-20 Juli 2016

Pengambilan formulir tanggal 23 – 25 Juni 2016
           

























L.     JADWAL KEGIATAN
No
Jenis Kegiatan
Tanggal
1
Pendaftaran Calon Peserta Didik
16-18 Juni 2016
2
Tes Tulis
22,23 Juni 2016
3
Pengumuman Penerimaan
27 Juni 2016
4
Pendaftaran Ulang
27-30 Juni 2016
5
Penentuan Pengganti calon peserta didik yang tidak daftar ulang / gugur

6
Pendaftaran Calon Peserta didik baru Gelombang II
27,28 Juni 2016
7
Tes Tulis Gelombang II
29,30 Juni 2016
8
Pengumuman Penerimaan Gelombang II
1 Juli 2016
9
Daftar Ulang Peserta didik gelombang II
1,2 Juli 2016
6
Permulaan Tahun Pelajaran 2016/2017
18 Juli 2016
7
Pelaksanaan MOPD
18 – 20 Juli 2016

M. JADWAL KEGIATAN TES

NO
HARI/TANGGAL
WAKTU
MAPEL
1
Kamis - Sabtu
1618 Juni 2016
Jumat
17 Juni 2016
Sabtu
18 Juni 2016

07.00 – 12.00

07.00 – 11.00

07.00 – 12.00

·      Pendaftaran
·      Pemeriksaan kesehatan
·      Test Bakat Minat
1
Rabu,
22 Juni 2016

08.00 – 11.00


Bahasa Indonesia
Matematika
2
Kamis,
23 Juni 2016

08.00 – 11.00


Bahsa Inggris
IPA






BAGIAN KETUJUH
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK ANTAR SATUAN PENDIDIKAN
1.    Perpindahan (mutasi) peserta didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi/Kemenag sesuai kewenangannya;
2.    Perpindahan peserta didik, hanya dapat dilakukan dari semester/tahun ,kelas, jenjang, bidang studi keahlian, dan akreditasi yang sama kecuali bagi daerah yang tidak memiliki persyaratan seperti tersebut di atas;
3.    Perpindahan peserta didik kelas I SD, kelas VII (SMP) dan kelas X (SMA/SMK), hanya dapat dilakukan setelah menerima rapor semester 1;
4.    Perpindahan peserta didik dari sekolah Indonesia di luar negeridilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi/Kemenag sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
5.    Perpindahan peserta didik dari sistem Pendidikan asingke sistem Pendidikan Nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.









BAGIAN KEDELAPAN
LAIN – LAIN DAN PENUTUP
A. LAIN – LAIN
1. Satuan Pendidikan SMP, SMA, SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menampung calon peserta didik kewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi  dalam penerimaan peserta didik baru.
2. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan pedoman ini dalam penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2016/2017
3. Penerimaan peserta didik akibat perpindahan atau mutasi, diatur dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan masing – masing dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
4. Satuan Pendidikan wajib mempertanggungjawaban biaya yang dipergunakan untuk seleksi penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. PENUTUP
1. Selama proses penerimaan peserta didik baru, Dinas Pendidikan akan melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam rangka memperlancar jalannya penerimaan peserta didik.
2. Hal – hal yang belum tercantum dalam pedoman ini, agar koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
3. Apabila ada kekeliruan / kesalahan dalam pedoman ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
4.  Pedoman ini agar dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.