- Alasan Jepang membentuk BPUPKI
- Kronologi penyusunan dasar negara
S.idang I (29 Mei s.d 1 Juni 1945) hasilnya 29 Juni Moh. Yamin menyampaikan konsep Dasar negara. 31 Mei Prof. Dr. Soepomo, 1 Juni Ir. Soekarno. Tanggal 22 Juni panitia sembilan berhasil membentuk dasar negara dengan sebutan 5 Piagam Jakarta.
Sidang ke II tanggal 10 -17 Juli 1945. Pada 11 Juli pembentukan panitia kecil penyusun undang-undang dasar dan sepakat isi pembukaan diambil dari piagam Jakarta. Pada 14 Juli soekarno menerima pernyataan indonesia merdeka, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh.
Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang
Dasar”.
2. ... berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab.”
3. Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar
ditambah dengan garis miring (/).
- Peranan PPPKI dalam proses persiapan kemerdekaan Indonesia
tubuh undang-undang Dasar 1945 disyahkan oleh PPKI. Pembukaan UUD 1945
yang disyahkan diambil dari Piagam Jakarta dengan perubahan atas pesan dari
tokoh-tokoh Kristen dari Indonesia bagian timur setelah berkonsultasi dengan
pemuka-pemuka Islam.
Dengan demikian rumusan Pancasila Dasar Negara yang otentik adalah rumusan
PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan Beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Peristiwa Rengas Dengklok
- Perbedaan perspektif antara golongan muda dan tua mengenai kemerdekaan
- kronologi proklamsi kemerdekaan Indonesia
- Penyebaran berita proklamasi
- terbentuknya proses kelengkapan negara
- Tindakan Heroik dukungan kemerdekaan
- Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992
- Ciri demokrasi ekonomi, liberal, terpusat dan campuran
- Prinsip pajak
- Contoh objek pajak
- Perhitungan pajak penghasilan
- Perhitungan pajak pertambahan nilai
- faktor penawaran
- Harga pasar
- Perhitungan Pajak Bumi Bangunan
- Bukan angkatan kerja
- Penganguran konjungtur
- Tujuan diadakan bursa kerja
- Sebab terjadinya penganguran
- ciri sistem ekonomi sosialis
- Tiga pelaku ekonomi
- Sifat pengendalian sosial
- pengendalian sosial bersifat koersif
- Bentuk bentuk hubungan sosial
- unsur pembentuk hubungan sosial
- faktor pendorong hubungan sosial
- pola hubungan sosial
- pranata sosial
- Jenis pranata sosial
- fungsi pranata sosial
- sarana pranata sosial
- peran lembaga pengendalian sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar