LAMPIRAN : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Mojokerto
Nomor : 420/ /416-101/2016
Tanggal
: Juni 2016
BAGIAN KEEMPAT
PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
A.
BATASAN PENGERTIAN
Dalam penerimaan peserta
didik baru SMP bagian Keempat ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan peserta didik
baru SMP adalah Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan SMP dari
jenjang SD/MI,SDLB dan Program Paket A/Ula.
2. Seleksi penerimaan peserta
didik SMP adalah Kegiatan penjaringan dengan memperhatikan Nilai Ujian Sekolah (NUS) dan Nilai Raport kelas 4
Semester 1, kelas 5 semester 1, dan kelas 6 Semester 1 serta mempertimbangkan
prestasi dengan berpegang pada prinsip
penerimaan.
3. SMP Reguler adalah Sekolah
menengah pertama yang berpotensi menuju Standar Nasional Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari
SD/MI,SDLB dan Program Paket A/Ula.
4.
SMP SSN adalah Sekolah Menengah Pertama yang sudah memenuhi
Standar Nasional Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD/MI,SDLB dan Program Paket A/Ula.
5.
Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan
pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki
kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mengikuti pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
6. Ijasah adalah Surat resmi
dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah dinyatakan lulus dari
SD/MI,SDLB dan Program Paket A/Ula
7. Surat Keterangan Hasil
Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut
SKHUS adalah Surat resmi dan sah yang memuat hasil ujian sekolah peserta didik
yang telah lulus Ujian Sekolah SD/MI,SDLB
dan program Paket A/Ula.
8. Nilai Ujian Sekolah
selanjutnya disebut NUS adalah Angka yang diperoleh dari hasil Ujian Sekolah yang tercantum dalam SKHUS
9. Nilai raport adalah nilai
raport kelas 4 Semester 1, kelas 5 semester 1 dan kelas 6 Semester 1, untuk
mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA
10. Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
11. Dinas pendidikan adalah
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
12. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan
Kabupaten Mojokerto
B.
JALUR
Jalur penerimaan peserta
didik terdiri dari jalur Nilai Komulatif
yang selanjutnya disebut dengan jalur Nikom dan Jalur Lingkungan,
prestasi dan jalur siswa berkebutuhan khusus yang selanjutnya disebut jalur LPB
1. Jalur Nikom adalah jalur
yang seleksi penerimaannya berdasarkan nilai komulatif dari nilai Ujian Sekolah
dan nilai rata-rata raport kelas 4 semester 1, kelas 5 semester 1, dan kelas 6
semester 1, meliputi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Dengan
pembobotan 60% untuk
NUS dan 40%
untuk nilai rata-rata raport dengan
ketentuan sbb :
a. Jumlah peserta didik yang
diterima melalui jalur Nikom paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari
pagu yang ditetapkan sekolah.
b. Jumlah peserta didik yang
diterima melalui jalur Nikom, terdiri dari calon peserta didik yang bertempat
tinggal di dalam Kabupaten Mojokerto dan diluar Kabupaten Mojokerto dengan
perbandingan :
v Paling sedikit 85%
(delapan puluh lima persen) untuk calon peserta didik yang bertempat tinggal di
wilayah Kabupaten Mojokerto.
v Paling banyak 15% (lima
belas persen) untuk calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar wilayah
kabupaten Mojokerto, kecuali yang berbatasan dengan daerah lain sebagimana
terlampir
2. Jalur LPB adalah jalur
yang seleksi penerimaannya berdasarkan lingkungan dan prestasi dengan tetap
memperhatikan jumlah NUS kecuali yang berkebutuhan khusus:
a. Jumlah peserta didik yang
diterima melalui jalur LPB paling banyak 20% (dua puluh persen) dari pagu yang
ditetapkan sekolah.
b. Peserta didik yang
diterima melalui jalur LPB adalah anak kandung pendidik (guru) dan tenaga
kependidikan (karyawan) di sekolah tersebut, anak kandung penduduk desa lokasi sekolah, calon peserta didik yang
memiliki prestasi dan calon peserta didik yang berkebutuhan khusus.
c. Anak kandung pendidik (guru)
dan tenaga kependidikan (karyawan) sekolah penyelenggara PPDB harus dibuktikan dengan SK Kedinasan, Kartu
Keluarga, Akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua, anak kandung penduduk desa lokasi sekolah
harus dibuktikan dengan, Kartu Keluarga, Akte kelahiran dan Kartu Tanda
Penduduk kedua orang tua.
d. Calon Peserta didik yang
memiliki prestasi adalah calon peserta didik yang pernah berprestasi di bidang
seni, olah raga dan akademik serendah-rendahnya Juara III Tingkat Kabupaten /Kota
yang diselenggarakan oleh Lembaga resmi, untuk tingkat Nasional dan
Internasional serendah-rendahnya Juara Harapan III, semuanya harus dibuktikan
dengan sertifikat atau Piagam penghargaan asli.
e. Komposisi jumlah peserta
didik yang diterima antara anak kandung tenaga pendidik (guru) dan tenaga
kependidikan (karyawan) sebagaimana pada butir (b), anak kandung penduduk desa lokasi sekolah dan calon peserta didik
berprestasi ditentukan secara proporsional, kecuali berkebutuhan khusus.
C.
PAGU PENERIMAAN
Pagu penerimaan peserta
didik adalah jumlah peserta didik yang diterima pada kelas VII (tujuh) dalam
proses penerimaan termasuk peserta didik
yang tinggal kelas/tidak naik kelas.
1. Jumlah rombongan belajar
yang akan diterima dalam pagu harus mempertimbangkan jumlah ruang kelas dan
perencanaan sekolah pada tahun pelajaran 2016/2017.
2. Jumlah setiap rombongan belajar
per kelas paling banyak 32 siswa.
3. Pagu penerimaan SMP Negeri
Kabupaten Mojokerto tercantum dalam lampiran pedoman ini.
D.
PENDAFTARAN
1. Pola pendaftaran
a. Pendaftaran penerimaan
peserta didik tidak ada rayonisasi.
b. Sekolah harus mengumumkan
pagu penerimaan yang mudah terbaca oleh calon peserta didik dan/atau
masyarakat.
c. Sekolah dapat melayani
pendaftaran secara individu maupun kolektif
d. Sekolah mengumumkan calon
peserta didik yang sudah terdaftar dalam bentuk peringkat Nikom setiap hari selama waktu pendaftaran tanpa
tanda garis pembatas pagu.
e. Sekolah wajib melayani
calon peserta didik yang mengundurkan diri sewaktu-waktu.
2. Syarat pendaftaran
Syarat pendaftaran
penerimaan calon peserta didik sebagai berikut :
a. Memiliki ijazah SD/MI,SDLB
atau program paket A tahun pelajaran 2014/2015 dan 2015/2016.
b. Memiliki buku
raport SD/MI, SDLB atau program paket A.
c. Berusia setinggi-tingginya
18 tahun pada tanggal 18 Juli 2016 dan belum menikah.
d. Kartu Keluarga Asli
e. Akte kelahiran, Kartu
Keluarga dan foto copy SK kedinasan bagi anak kandung tenaga pendidik (guru)
dan tenaga kependidikan (karyawan) yang memanfaatkan jalur LPB;
f. Akte kelahiran, Kartu
Keluarga dan KTP asli ayah-ibu bagi anak kandung penduduk lokasi sekolah yang
memanfaatkan jalur LPB;
g. Sertifikat atau piagam
penghargaan asli bagi calon peserta yang memanfaatkan jalur LPB;
h.
Surat rekomendasi dari sekolah asal bagi calon peserta didik
berkebutuhan khusus.
3. Tempat dan Waktu
pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan
di masing-masing satuan pendidikan (sekolah) pada tanggal27 s.d. 29 Juni 2016 mulai pukul 08.00 – 12.00
WIB kecuali hari Jum’at sampai pukul 11.00 WIB.
4. Tata cara pendaftaran
Tata cara pendaftaran penerimaan
peserta didik sebagai berikut :
a. Calon peserta didik
mengambil formulir yang disediakan panitia satuan pendidikan (sekolah) secara
gratis.
b. Calon peserta didik
mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
c. Calon peserta didik
mendaftarkan diri dengan menyerahkan stopmap yang berisikan :
1) Formulir pendaftaran yang
telah diisi lengkap
2) Ijasah asli dan foto copy yang telah dilegalisir
4) Foto copy Kartu Keluarga
yang dilegalisir dengan menunjukkan
aslinya ;
5) Akte kelahiran asli dan
foto copy yang telah dilegalisir oleh kepala Desa serta foto copy SK kedinasan
bagi anak kandung tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (karyawan)
yang memanfaatkan jalur LPB;
6) Akte kelahiran asli dan foto
copy yang dilegalisir Kepala Desa, dan KTP asli ayah-Ibu dan foto copy bagi anak kandung penduduk desa lokasi
sekolah yang memanfaatkan jalur LPB;
7) Sertifikat atau piagam
asli dan foto copy bagi calon peserta didik yang memanfaatkan jalur LPB;
8) Surat rekomendasi dari
sekolah asal bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
d. Calon peserta didik
menerima kartu tanda pendaftaran dari panitia sebagai pertanda telah mendaftar
secara sah.
E.
PENYELEKSIAN
Penyeleksian penerimaan
peserta didik dilaksanakan pada tanggal 30-1 Juli2016
di masing-masing satuan pendidikan (sekolah) oleh panitia.
1.
Bahan pertimbangan seleksi
a. NUS dan Nilai Rata-rata
Raport Kelas 4 Semester 1, kelas 5 semester 1, dan Kelas 6 Semester 1 (3
semester). Dengan pembobotan 50% untuk NUS dan 50% untuk nilai rata-rata raport kelas 4 semester 1,
kelas 5 semester 1, dan kelas 6 semester 1, meliputi Mata Pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika dan IPA sebagai bahan pertimbangan utama dalam seleksi
penerimaan untuk memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari pagu penerimaan yang telah
ditetapkan sekolah yang disebut penerimaan peserta didik jalur Nikom.
b. SK Kedinasan, KK, KTP,
Akte Kelahiran, Sertifikat atau Piagam Penghargaan dengan tetap memperhatikan
NUS sebagai bahan pertimbangan lanjutan dalam seleksi penerimaan untuk memenuhi
20% (dua puluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan sekolah, yang disebut
penerimaan peserta didik jalur LPB.
c. Perbandingan jumlah
peserta didik yang diterima pada jalur Nikom antara peserta didik yang
bertempat tinggal di dalam dan diluar kabupaten Mojokerto
1) Paling sedikit 85%
(delapan puluh lima persen) pagu jalur Nikom, untuk calon peserta didik yang
bertempat tinggal di wilayah kabupaten Mojokerto.
2) Paling banyak 15% (lima
belas persen) pagu jalur Nikom, untuk calon peserta didik yang bertempat
tinggal di luar wilayah kabupaten Mojokerto kecuali sekolah yang berbatasan
dengan daerah lain sebagaimana terlampir.
2.
Teknik Seleksi Penerimaan
Langkah-langkah seleksi
penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik sebagai berikut :
a. Menyusun peringkat semua
calon peserta didik berdasarkan jumlah Nikom, dari jumlah nilai yang tertinggi
sampai dengan terendah,
b. Jika jumlah calon peserta
didik yang telah diperingkat kurang dari jumlah pagu yang ditetapkan sekolah,
maka seluruh calon peserta didik diterima semua sebagai peserta didik.
c. Jika jumlah calon peserta
didik yang telah diperingkat melebihi dari jumlah pagu yang ditetapkan sekolah,
maka pada urutan ke 80% dari pagu diberi garis pembatas.
d. Apabila di bawah garis
urutan ke 80% dari pagu, jumlah nilai Nikom masih sama, maka penerimaan
berdasarkan nilai NUS tertinggi dari mata pelajaran sesuai dengan urutan mata
pelajaran pada SKHUS.
e. Data calon peserta didik
di atas garis batas 80% jalur Nikom dianalisis berdasarkan tempat tinggal calon
peserta yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Mojokerto yaitu :
1) Apabila jumlah calon
peserta didik yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Mojokerto kurang dari
15% pagu jalur Nikom, maka seluruh calon peserta didik yang bertempat tinggal
di luar Kabupaten Mojokerto tersebut diterima semua.
2) Apabila jumlah calon
peserta didik yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Mojokerto lebih dari 15%
pagu jalur Nikom, maka data calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar
kabupaten Mojokerto dicoret mulai dari jumlah Nikom yang terendah hingga batas
terpenuhi paling banyak 15% dan sebagai pengganti data yang telah dicoret
adalah calon peserta didik yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Mojokerto
yang urutannya berada di bawah garis batas sesuai dengan jumlah yang dicoret.
f. Data calon peserta didik
yang memiliki Nikom di bawah garis batas penerimaan jalur Nikom tetapi
menyerahkan bukti asli berupa KK, KTP, Akte Kelahiran, SK Kedinasan, serta
Sertifikat atau Piagam Penghargaan, maka seleksi penerimaannya sebagai berikut
:
1) Apabila jumlah calon
peserta didik tersebut kurang dari pagu jalur LPB, maka seluruh calon peserta
didik jalur LPB diterima semua.
2) Apabila jumlah calon
peserta didik tersebut melebihi dari pagu jalur LPB, maka mekanisme
penyeleksiannya sebagai berikut.
a) Semua data calon peserta
didik jalur LPB dikelompokkan dan dihitung jumlahnya berdasarkan jenis kelompok
jalur LPB sebagaimana contoh dalam table di bawah ini :
NO.
|
JENIS KELOMPOK LPB
|
JUMLAH
|
1
|
Calon Peserta Didik Berkebutuhan khusus
|
a orang
|
2
|
Anak kandung penduduk
desa lokasi sekolah
|
b orang
|
3
|
Anak kandung tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan
|
c orang
|
4
|
Anak berprestasi
|
d orang
|
|
JUMLAH
|
E orang
|
b) Menetapkan kuota
penerimaan masing-masing kelompok secara porposional sebagaimana dalam table di
bawah ini :
NO.
|
JENIS KELOMPOK LPB
|
RUMUS KUOTA
|
1
|
Anak kandung penduduk
desa lokasi sekolah
|
|
2
|
Anak kandung tenaga
pendidik dan pendidikan
|
|
3
|
Anak berprestasi
|
|
|
JUMLAH
|
Pagu LPB - a
|
c) Menyusun peringkat Nikom
pada masing-masing jenis kelompok LPB, kemudian diberi garis batas penerimaan
sesuai kuota.
3.
Penetapan penerimaan
Penetapan penerimaan calon
peserta didik menjadi peserta didik dilakukan oleh Sekolah dan disahkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan.
F.
PENGUMUMAN
1. Pengumuman penerimaan
peserta didik dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan pada tanggal 2 Juli 2016
2. Dalam pengumuman tidak
perlu mencantumkan penerimaan calon peserta didik cadangan
3. Calon peserta didik yang
dinyatakan diterima dapat langsung mengambil berkas pendaftaran ulang pada
panitia di satuan pendidikan
G.
PENDAFTARAN ULANG
1. Pendaftaran ulang
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan pada tanggal 14-15 Juli 2016.
2. Calon peserta didik yang
diterima dinyatakan resmi menjadi peserta didik apabila telah mendaftar ulang
pada panitia di satuan pendidikan.
3. Calon peserta didik yang
dinyatakan sah mendaftar ulang apabila telah menyerahkan berkas pendaftaran
ulang pada panitia di satuan pendidikan.
4. Calon peserta didik yang
diterima, apabila tidak mendaftar ulang sampai dengan batas akhir waktu yang
telah ditentukan, maka calon tersebut dinyatakan gugur
H.
PENERIMAAN CALON PESERTA
DIDIK PENGGANTI YANG GUGUR
1. Calon peserta didik adalah
benar-benar terdaftar secara sah pada saat pendaftaran di satuan pendidikan
tersebut.
2. Data calon peserta didik
yang diterima sebagai pengganti yang gugur berada pada urutan terdekat di
bawah pagu penerimaan.
3. Berkas-berkas pendaftaran
belum dicabut (diambil) oleh calon peserta didik.
I.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU GELOMBANG
II
Bagi sekolah yang pagunya belum terpenuhi dapat melaksanakan
Penerimaan Peserta Didik Baru Gelombang II, dengan ketentuan seperti penerimaan
awal.
J.
BIAYA
1. Dalam proses penerimaan
peserta didik baru tidak dipungut biaya
2. Biaya penyelenggaraan
penerimaan peserta didik baru dibebankan pada dana BOS masing-masing satuan
pendidikan.
K. JADWAL KEGIATAN
Kegiatan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan sebagai berikut :
NO.
|
JENIS KEGIATAN
|
TANGGAL
|
1
|
Pendaftaran Calon
Peserta didik
|
27-29 Juni
2016
|
2
|
Penyeleksian
|
30 Juni -1
Juli 2016
|
3
|
Pengumuman
|
2 Juli 2016
|
4
|
Daftar Ulang
|
14-15 Juli
2016
|
5
|
Penerimaan Pengganti
yang gugur
|
16 Juli 2016
|
6
|
Pendaftaran Calon
peserta didik Gelombang 2
|
14-15 Juli
2016
|
7
|
Penyeleksian gelombang 2
|
15 Juli 2016
|
8
|
Pengumuman Gelombang 2
|
16 Juli 2016
|
9
|
Daftar ulang gelombang 2
|
16 Juli 2016
|
10
|
Permulaan tahun
pelajaran baru
|
18 Juli 2016
|
11
|
Pelaksanaan MOPDB
|
18-20 Juli
2016
|
Pengambilan
formulir tanggal 23 – 25 Juni 2016
L.
JADWAL KEGIATAN
No
|
Jenis Kegiatan
|
Tanggal
|
1
|
Pendaftaran
Calon Peserta Didik
|
16-18 Juni 2016
|
2
|
Tes
Tulis
|
22,23 Juni 2016
|
3
|
Pengumuman
Penerimaan
|
27 Juni 2016
|
4
|
Pendaftaran
Ulang
|
27-30 Juni 2016
|
5
|
Penentuan
Pengganti calon peserta didik yang tidak daftar ulang / gugur
|
|
6
|
Pendaftaran
Calon Peserta didik baru Gelombang II
|
27,28 Juni 2016
|
7
|
Tes
Tulis Gelombang II
|
29,30 Juni 2016
|
8
|
Pengumuman
Penerimaan Gelombang II
|
1 Juli 2016
|
9
|
Daftar
Ulang Peserta didik gelombang II
|
1,2 Juli 2016
|
6
|
Permulaan
Tahun Pelajaran 2016/2017
|
18 Juli
2016
|
7
|
Pelaksanaan
MOPD
|
18 – 20 Juli 2016
|
M.
JADWAL KEGIATAN TES
NO
|
HARI/TANGGAL
|
WAKTU
|
MAPEL
|
1
|
Kamis - Sabtu
16 – 18 Juni 2016
Jumat
17 Juni 2016
Sabtu
18 Juni 2016
|
07.00 –
12.00
07.00 –
11.00
07.00 –
12.00
|
·
Pendaftaran
·
Pemeriksaan kesehatan
·
Test Bakat Minat
|
1
|
Rabu,
22 Juni 2016
|
08.00 –
11.00
|
Bahasa
Indonesia
Matematika
|
2
|
Kamis,
23 Juni 2016
|
08.00 –
11.00
|
Bahsa
Inggris
IPA
|
BAGIAN KETUJUH
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
ANTAR SATUAN PENDIDIKAN
1.
Perpindahan (mutasi) peserta didik antar sekolah dalam satu
Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi,
dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang
dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi/Kemenag sesuai
kewenangannya;
2.
Perpindahan peserta didik, hanya dapat dilakukan dari
semester/tahun ,kelas, jenjang, bidang studi keahlian, dan akreditasi yang sama
kecuali bagi daerah yang tidak memiliki persyaratan seperti tersebut di atas;
3.
Perpindahan peserta didik kelas I SD, kelas VII (SMP) dan
kelas X (SMA/SMK), hanya dapat dilakukan setelah menerima rapor semester 1;
4.
Perpindahan peserta didik dari sekolah Indonesia di luar
negeridilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah
yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi/Kemenag
sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RI;
5.
Perpindahan peserta didik dari sistem Pendidikan asingke sistem
Pendidikan Nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI.
BAGIAN KEDELAPAN
LAIN – LAIN DAN PENUTUP
A.
LAIN – LAIN
1.
Satuan Pendidikan SMP, SMA, SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
wajib menampung calon peserta didik kewarganegaraan Indonesia, yang memiliki
potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi dalam penerimaan peserta didik baru.
2.
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan
pedoman ini dalam penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2016/2017
3.
Penerimaan peserta didik akibat perpindahan atau mutasi, diatur dalam Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan masing – masing dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
4.
Satuan Pendidikan wajib mempertanggungjawaban biaya yang dipergunakan untuk
seleksi penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B.
PENUTUP
1.
Selama proses penerimaan peserta didik baru, Dinas Pendidikan akan melaksanakan
pemantauan dan evaluasi dalam rangka memperlancar jalannya penerimaan peserta
didik.
2.
Hal – hal yang belum tercantum dalam pedoman ini, agar koordinasi, konsultasi,
dan sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
3.
Apabila ada kekeliruan / kesalahan dalam pedoman ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
4. Pedoman ini agar dilaksanakan dengan sebaik –
baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar